bontangpost.id – Kuasa hukum dari puluhan korban penipuan investasi Apderis Invest dari Samarinda membuat laporan ke Polres Bontang.
Kuasa Hukum korban Suryo Hilal mengatakan, sebanyak 43 korban melaporkan penipuan tersebut, Kamis (4/1/2024).
“Kasusnya sama. Korban tidak dapat menarik profit sejak Juni 2023 lalu,” katanya.
Tidak hanya dari wilayah Samarinda, ada korban dari kota lain yang turut melapor.
Adapun ia menjelaskan, total kerugian dari puluhan korban tersebut mencapai Rp5,2 miliar.
“Belum dengan profit,” jelasnya.
Apabila dihitung bersama profit hingga Februari, seharusnya menjadi Rp7,4 miliar.
Sementara ia menyebut, beberapa korban mengalami kerugian paling banyak senilai Rp350 juta.
Selain itu, motif yang digunakan pun sama. Yakni dengan menawarkan keuntungan yang diperoleh dari nilai investasi sebesar 10 persen selama 35 hari dan 12 persen selama 45 hari.
“Akhirnya mereka (korban investasi) membuat paguyuban yang dibentuk Desember kemarin,” sebutnya.
Lebih lanjut, para korban mulai mengetahui dan menyadari bila mereka tertipu sejak tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun pasal yang didugakan oleh pihaknya berupa dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan melalui media sosial, menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan/atau melakukan tindak pidana pencucian uang.
Terinci, ia menyebut pasal yang mendasari terdiri dari Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 Jo Pasal 28 ayat (1) UU 11/2008 Jo. Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 372 KUHP.
Kemudian Pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU 7/1992 Tentang Perbankan.
“Terakhir Pasal 3 UU 8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post