• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Tiga Suami di Bontang Ajukan Izin Poligami, Satu Dikabulkan

by Redaksi Bontang Post
9 Januari 2024, 08:46
in Bontang
Reading Time: 4 mins read
0
Kantor Pengadilan Agama Bontang

Kantor Pengadilan Agama Bontang

Share on FacebookShare on Twitter

Pengadilan Agama Bontang menangani perkara izin poligami pada tahun lalu. Tercatat tiga kasus diajukan. Namun hanya satu yang dikabulkan oleh hakim.

Humas Pengadilan Agama Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar mengatakan pemohon itu berasal dari dua kecamatan. Meliputi Bontang Utara dan Barat.

“Satu dari Bontang Barat dan dua Bontang Utara,” kata Ahmad Farih. 

Menurutnya faktor izin poligami itu diajukan lantaran dua faktor. Dua pemohon karena istri mengalami sakit. Sehingga tidak bisa melayani suami dalam hal biologis. Sementara satu pemohon ingin membantu perekonomian calon istri kedua.

“Dari tiga. Satu yang ingin membantu perkonomian calon istri kedua itu dikabulkan. Sisanya dicabut dan tidak disetujui,” ucapnya.

Baca Juga:  Istri Sakit, PNS Nikah Lagi

Pasalnya setelah dilakukan mediasi ternyata sang istri keberatan. Sementara satu berkas yang tidak disetujui berdasarkan keterangan istri masih sehat. Baik secara lahir maupun batin untuk melaksanakan kewajiban sebagai seorang istri.

Sementara berkas yang dikabulkan berasal dari Bontang Barat. Pemohon berprofesi sebagai pelaut. Jarak usia dengan istri kedua terpaut 13 tahun.

“Suami  berusia 39 tahun sedangkan istri keduanya 26 tahun,”tutur dia.

Secara ekonomi istri kedua itu berasal dari keluarga tidak mampu. Karena hanya bekerja sebagai karyawan swasta. Terkait tahapan yang dilewati, Pengadilan Agama menyatakan seperti perkara lainnya. Mulai dari pendaftaran, mediasi, persidangan, hingga putusan.

Baca Juga:  Setahun Terakhir hanya Empat Kasus Poligami

“Bedanya ialah mendengarkan pendapat dari istri pertama dan calon istri madunya,” terangnya. Adapun domisili kedua istri tersebut berasal dari Kota Bontang.

Sementara Pengadilan Agama Bontang menangani 655 kasus. Berkas dominan masih berupa perceraian. Tercatat 341 kasus cerai gugat dan 129 cerai talak. Di samping itu angka dispensasi kawin yakni 21.

“Secara umum angka perkara seluruhnya menurun dibandingkan tahun sebelumnya,” pungkasnya. (ak)

Tags: Poligami
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemkot Bontang Anggarkan Rp150 Miliar untuk Penanganan Banjir

Next Post

DPRD Bontang Beri Restu Tambah Gedung Rawat Inap RSUD Taman Husada

Related Posts

Istri Sakit, PNS Nikah Lagi
Breaking News

Istri Sakit, PNS Nikah Lagi

14 Februari 2018, 11:04
Setahun Terakhir hanya Empat Kasus Poligami
Breaking News

Setahun Terakhir hanya Empat Kasus Poligami

28 Januari 2018, 11:06

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.