bontangpost.id – Dinonaktifkannya Sigit Alfian dari jabatannya sebagai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) diduga karena terlibat politik praktis.
Wali Kota Bontang Basri Rase menyebut, pelanggaran tersebut telah dilakukan beberapa kali.
“Sudah dua kali, sebelumnya juga pernah diberikan sanksi,” sebutnya.
Kemudian kali ini kembali melakukan pelanggaran, yakni disinyalir menjadi bacalon wali kota dengan penyampaian visi misi. “Dan itu diungkapkan oleh dia (Sigut Alfian),” sambung Basri.
Ia menuturkan, adapun rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yakni pemberian sanksi berat.
Adapun sanksi berat dapat berupa pemecatan secara tidak hormat. Namun Basri mempertimbangkan untuk diberikan sanksi berupa dicopot dari jabatannya selama satu tahun.
Dalam surat keputusan Wali Kota Bontang yang ditetapkan Kamis (29/2/2024), Sigit Alfian mendapat sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Hal itu dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar PP 94/2022.
Oleh sebab itu, Sigit Alfian tidak lagi menduduki jabatan Kepala Kesbangpol terhitung sejak 25 Maret 2024.
Ia pun diberikan waktu selama 15 hari kerja untuk menyampaikan surat keberatan, yaitu hingga Sabtu (23/3/2024).
“Tidak ada informasi sebelumnya soal pengusungan nama, yang ada hanya diundang dalam agenda tersebut, jadi saya akan buat draf keberatan,” ujar Sigit Alfian beberapa waktu lalu. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post