bontangpost.id – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bontang Tahun 2016-2036 resmi dicabut.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Ia menuturkan, perda tersebut kini telah digantikan dengan perwali.
“Kalaupun perda tidak dicabut, akan gugur dengan sendirinya sejak adanya perwali,” tuturnya.
Lebih lanjut, aturan yang ada berlaku sebagai penentu lokasi untuk sejumlah kegiatan, pun sebagai acuan untuk pengendalian dan pemanfaatan ruang yang ada di Bontang.
Dalam perda sebelumnya, terdapat wilayah peruntukkan industri.
Sementara dalam aturan pembaruan, zona kawasan industri dari pemerintah pusat.
“Lokasinya di Bontang Lestari juga,” sebut dia.
Oleh sebab itu, tata ruang yang ada saat ini, sudah harus sesuai dengan perwali tersebut.
Selain itu diketahui, RDTR yang sebelumnya pun dianggap tidak sesuai dengan tata cara penyusunan, sehingga tidak dapat digunakan dalam penertiban perizinan penggunaan lahan.
“Jadi munculnya perwali ini untuk mendorong kepastian hukum, terutama bagi masyarakat yang berinvestasi,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post