bontangpost.id – Dua pria diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, pada Kamis (30/5/2024) pukul 19.30.
Keduanya dibekuk di Jalan Ahmad Yani, lantaran ketahuan membawa sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
Setelah diselidiki, terdapat seorang pria yang mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar saja ditemukan lima poket sabu seberat 6,90 gram. MT (26) Warga Bontang Baru pun langsung digelandang ke Mapolres Bontang.
“Sabunya baru mau diantar ke pembelinya,” ungkapnya.
Tak sampai disitu, polisi juga menangkap pemasoknya yang juga pengedar berinisial MP (29) di Jalan S Parman, Gunung Telihan, Bontang Barat bersama barang bukti ponsel, yang di dalamnya berisi komunikasi transaksi barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post