bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus dua pria pada Minggu (14/7/2024) pukul 03.30.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar, di wilayah Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Dua pria tersebut pun yakni RAF (24) Warga Tanjung Laut, dan AMI (33) Warga Kelurahan Belimbing kini ditahan di Mapolres Bontang.
Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, bahwa usai mendapat laporan pihaknya melakukan pengintaian. Kemudian didapati seorang pria mencurigakan di teras rumah yang telah diintai.
“Langsung kami ringkus awalnya RAF itu, bersama barang bukti lima buah linting rokok berisi ganja,” ujarnya.
Tak hanya ganja seberat 3,29 gram, polisi juga menyita alat linting rokok, puluhan lembar kertas rokok, dan ponsel.
Selanjutnya dilakukan pengembangan atas kasus ini. Satresnarkoba Polres Bontang mendatangi rumah AMI yang diduga pemilik ganja tersebut.
“Hasil interogasi dengan tersangka pertama menyebut, dapat ganja dari pria berinsial AMI itu, makanya langsung kami periksa dan lakukan penangkapan,” sebutnya.
Keduanya pun dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







