bontangpost.id – Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bontang.
Seorang pria berinisial K (48) Warga Muara Badak, Kutai Kartanegara diringkus bersama barang bukti sebanyak 50,48 gram sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyebut, tersangka melakukan transaksi sabu dengan sistem jejak.
“Tidak bertemu langsung antara pembeli dan penjual, tapi sistem jejak, disimpan di suatu tempat lalu diambil oleh tersangka,” ujarnya.
Saat diringkus, posisi tersangka berada di pinggir jalan. Sambil memegang sabu.
“Dia ini target operasi, dua kali lolos, dan baru ini berhasil ditangkap,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal seumur hidup penjara,” pungkasnya. (*)







