• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di jalan Poros Bontang

by Yulianti Basri
31 Juli 2024, 09:05
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Dua pengedar sabu diringkus polisi

Dua pengedar sabu diringkus polisi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus dua pengedar narkoba pada Senin (29/7/2024) pukul 19.30 di Desa Santan Ulu, Marangkayu.

Keduanya yakni pria berinisial Ab (28) Warga Teluk Pandan Kutai Timur, dan FR (31) Warga Desa Santan Ulu, Marangkayu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyebut, awalnya pihaknya mencurigai seorang pria yang berada di atas sepeda motor berinisial Ab.

Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 1,42 gram.

“Dari pengakuannya sabu itu dibeli dari seorang pria, itu sabunya baru dibayar setengahnya, jika sudah laku terjual semua baru pelunasan,” ungkapnya.

Sabu tersebut dibeli senilai Rp1.800.000 dari Warga Marangkayu berinisial FR. Sebelumnya Ab baru membayar Rp900.000 kepada pemasoknya tersebut.

Baca Juga:  Tiga Pengedar Diringkus di Marangkayu, 255 Gram Sabu Gagal Edar

Selanjutnya Satresnarkoba Polres Bontang melakukan pengembangan dengan mendatangi jalan poros Bontang-Samarinda tepatnya di KM 24 dan menangkap tersangka kedua yakni FR.

“Dia mengakui sabu yang dijual kepada Ab itu sebelumnya diambil dari seseorang yang tinggal di Teluk Pandan, sekarang masuk DPO, karena melarikan diri,” sebutnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penkara,” pungkasnya. (*)

Tags: narkoba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tersangka Penganiayaan Anak Kandung di Tanjung Laut Indah Terindikasi Pakai Sabu

Next Post

334 titik PJL di Bontang Utara Dipasang Tahun Ini, Dianggarkan Rp5,2 Miliar

Related Posts

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan
Kriminal

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

30 Oktober 2026, 10:39
Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu
Kaltim

Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu

29 Oktober 2026, 10:00
Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu
Kriminal

Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu

26 Oktober 2026, 17:18
Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu
Bontang

Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu

22 Oktober 2026, 12:08
Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang
Bontang

Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang

20 Oktober 2026, 13:19
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang

19 Oktober 2026, 20:52

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • (1) Madura United vs Borneo FC (1)  Penuhi Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.