• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Putusan Kasasi Gugatan Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Keluar, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara

by BontangPost
25 Oktober 2024, 14:44
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi. Terkait gugatan kepemilikan lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai. Hakim Ketua Ibrahim mengatakan putusan kasasi sebenarnya keluar pada 1 Agustus 2024. Namun penerimaan kembali berkas kasasi pada 16 Oktober. Dua hari kemudian MA melakukan pemberitahuan putusan kasasi.

“Hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon yakni Muh Idhan,” kata Ibrahim.

Selain itu MA juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Dalam semua tingkat peradilan. Khusus dalam tingkat kasasi besarannya ialah Rp500 ribu.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha membenarkan telah mendapatkan informasi terkait putusan ini. Perihal putusan baru didapatkan pada beberapa hari lalu dikarenakan sistem yang ada.

Baca Juga:  Urai Konflik Sengketa Lahan Hutan Lindung dan APL, Pemkot Bakal Panggil Kesultanan Kutai

“Karena itu ranah dari MA. Kemungkinan karena sistem. Meski putusan telah dijatuhkan pada awal Agustus lalu,” ucapnya.

Dengan demikian putusan kasasi ini bersifat inkrah. Sebelumnya upaya mediasi telah dilakukan oleh PN Bontang.

Hasilnya pun buntu sehingga hakim langsung melakukan pemeriksaan saksi dan dokumen. Berdasarkan petitum yang diajukan penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot Bontang elakukan perbuatan melawan hukum.

Pengadilan Negeri Bontang pada 5 September 2023 memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. PN Bontang juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.850.000.

Mengacu putusan ini, pemohon mangajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. Majelis hakim memutuskan pada 30 Oktober 2023 dengan menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Bontang. Serta pembanding dihukum untuk membayar biaya perdilan senilai Rp150 ribu.

Baca Juga:  Satu Tahun Ada 26 Kasus, Kutim Perlu Perda Pembebasan Lahan 

Sebelumnya Pemkot Bontang berencana untuk melakukan pada 2023. Anggaran yang diplot senilai Rp2 miliar gagal terserap. Akibat adanya gugatan ini. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: lahan sengketaSengketa Lahan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dorong Peningkatan PAD 2025, Andi Faiz Minta Gali Potensi di Berbagai Sektor

Next Post

Rambah Pasar Ekspor, Pupuk Kaltim Fasilitasi Usaha Binaan dan Buyer Potensial di TEI 2024

Related Posts

Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen
Kaltim

Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen

24 Juni 2024, 21:20
Warga Kembali Tutup Tol Balsam, Tuntut Kejelasan Batas ke Gubernur
Kaltim

Warga Kembali Tutup Tol Balsam, Tuntut Kejelasan Batas ke Gubernur

20 Agustus 2022, 15:00
Tuntut Pembayaran Lahan, Warga Blokir Jalan Tol (Lagi)
Kaltim

Tuntut Pembayaran Lahan, Warga Blokir Jalan Tol (Lagi)

25 November 2021, 14:18
Banyak Warga Mengaku Ahli Waris, Proyek Terhenti 
Breaking News

Banyak Warga Mengaku Ahli Waris, Proyek Terhenti 

23 Oktober 2018, 15:10
RTRW Kota Tepian Ditinjau Ulang
Kaltim

RTRW Kota Tepian Ditinjau Ulang

5 Oktober 2018, 11:33
Lahan Obvitnas Diperebutkan 
Bontang

Lahan Obvitnas Diperebutkan 

20 September 2018, 11:51

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.