• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kapolda Kaltim Tegaskan Larangan Aktivitas Hauling Batu Bara di Jalan Umum

by Jelita Nur Khasanah
19 November 2024, 12:42
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kapolda Kaltim Nanang Avianto (Nasrullah/bontangpost.id)

Kapolda Kaltim Nanang Avianto (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Polda Kaltim menegaskan larangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara.

Kapolda Kaltim Nanang Avianto menuturkan, pihaknya bakal menindak tegas bila mendapati dan terbukti melakukan hal tersebut.

“Pasti dong (ditindak tegas). Ini kami serahkan ke para kapolres, tuk melihat dan mendata ruas jalan yang memang diperuntukkan untuk kendaraan itu (hauling),” tuturnya kepada awak media, Selasa (19/11/2024).

Ia mengungkapkan, polres juga telah diberi mandat untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan di wilayahnya masing-masing.

“Sudah jelas dilarang. Tinggal melaksanakan aturan saja,” ungkap dia.

Diketahui, penggunaan jalan sejatinya telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

Baca Juga:  Banyak Jalan Umum di Kaltim Rusak karena Dijadikan Hauling Batu Bara

Termaktub dalam pasal 6 ayat 1, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.

Dikuatkan dalam ayat 2, bahwa setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit wajib diangkut melalui jalan khusus.

Terpisah, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengaku belum mendapati adanya aktivitas tersebut.

“Saat ini tidak ada,” ujarnya.

Ia pun meminta masyarakat turut aktif dan bekerja sama dalam menginformasikan jika ada aktivitas yang dimaksud. Kemudian ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

Apabila ditemukan, pihaknya akan melakukan penindakan.

“Iya, berdasarkan minimal dua alat bukti,” pungkasnya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: hauling batu baraTambang Batu Bara Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bulan Ini di Kaltim, Sekolah di Samarinda atau Balikpapan Jadi Percontohan

Next Post

Jaring Wakil di MTQ Kecamatan, Kelurahan Gunung Elai Bontang Selenggarakan Lomba Qasidah

Related Posts

Tabrakan Truk Hauling di Jalur Debu Kutai Barat, Dua Pekerja Tambang Tewas
Kaltim

Tabrakan Truk Hauling di Jalur Debu Kutai Barat, Dua Pekerja Tambang Tewas

31 Maret 2026, 09:00
Kinerja Pengawasan Tambang Kaltim Lemah, Jatam: Lubang Tambang, Pelanggaran, dan Ancaman Serius Ekologis
Lingkungan

Kinerja Pengawasan Tambang Kaltim Lemah, Jatam: Lubang Tambang, Pelanggaran, dan Ancaman Serius Ekologis

28 Desember 2025, 13:22
Kawasan Cagar Alam Teluk Adang Paser Dijarah, 4 Orang Kedapatan Menambang Batu Bara Ilegal
Lingkungan

Kawasan Cagar Alam Teluk Adang Paser Dijarah, 4 Orang Kedapatan Menambang Batu Bara Ilegal

9 Desember 2025, 17:33
Polri Sita 36 Truk Pengangkut Batu Bara Tambang Ilegal Ismail Bolong
Kaltim

Polda Kaltim Tegaskan Tanpa Kompromi Berantas Pembalakan dan Tambang Ilegal

8 Desember 2025, 20:48
Tambang Batu Bara Ilegal di Jalan Poros Bontang Kembali Beroperasi; Diperingati Polisi, Hauling Malam Hari
Bontang

Tambang Batu Bara Ilegal di Jalan Poros Bontang Kembali Beroperasi; Diperingati Polisi, Hauling Malam Hari

18 Agustus 2025, 12:46
Tak Takut Ditindak, Aktivitas Diduga Tambang Ilegal di Jalan Poros Bontang Dilakukan Terang-terangan
Kaltim

Perusahaan Batu Bara Untung, Rakyat Buntung, DPRD Kaltim Tuntut Jalur Khusus Hauling

11 Agustus 2025, 15:48

Terpopuler

  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.