BONTANGPOST.ID, Jakarta – Momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 27 November, resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Hari Libur Pilkada Serentak 2024 ini tercantum dalam Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagai Hari Libur.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi Keputusan Poin Kesatu Keppres tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan, Keppres tersebut telah diteken Presiden Prabowo Subianto dua hari lalu.
“Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November,” ujar Mendagri di Kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11).
Mengutip dari salinan Keppres, pertimbangan ditetapkannya Pilkada 27 November 2024 libur nasional salah satu untuk memberikan kesempatan warga untuk menyalurkan hak pilih.
“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis Pertimbangan Poin a pada Keppres.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2024 pada 27 November akan digelar di 545 daerah, terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pada momen tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih akan memilih kepala dan wakil kepala daerah periode 2024-2029. (*)







