BONTANGPOSTID – Rekening bank yang tidak aktif atau biasa disebut rekening dormant kini menjadi perhatian khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, rekening jenis ini berpotensi besar dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk kejahatan finansial, termasuk perjudian daring yang marak terjadi belakangan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pihaknya telah meminta perbankan untuk lebih cermat dalam memantau rekening dormant.
“Kami meminta bank lebih waspada terhadap rekening dormant, terutama yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, agar tidak digunakan untuk tindak kejahatan,” ungkap Dian dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).
Menurutnya, rekening dormant sering kali menjadi target karena minim pengawasan. Rekening ini berpotensi digunakan untuk menyimpan dana hasil tindak pidana atau sebagai alat transaksi kegiatan ilegal.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif karena tidak ada transaksi debit maupun kredit selama periode tertentu, biasanya enam bulan. Meski tampak “tidak berbahaya,” rekening ini memiliki risiko besar.
“Rekening yang pasif tidak boleh diaktifkan untuk layanan e-channel seperti mobile banking atau internet banking. Namun, rekening tersebut masih bisa menerima dana masuk dari pihak luar tanpa mengubah statusnya menjadi aktif,” jelas Dian.
Kondisi ini membuka celah bagi pelaku kriminal untuk memanfaatkan rekening dormant sebagai alat penampung dana, termasuk untuk tindak pidana pencucian uang atau judi online.
OJK Bergerak Cepat, 8.000 Rekening Sudah Diblokir
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, OJK telah mengambil langkah konkret dengan memblokir sekitar 8.000 rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal. Data ini diperoleh melalui laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Selain itu, kami meminta perbankan untuk melakukan pemeriksaan mendalam atau Enhance Due Diligence (EDD) terhadap rekening yang teridentifikasi memiliki kesamaan dengan nomor identitas kependudukan pelaku kejahatan,” tambah Dian.
Langkah ini merupakan bagian dari kolaborasi OJK dengan lembaga pengawas lain serta aparat penegak hukum melalui Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.
Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 untuk menghadapi tantangan perjudian daring yang semakin kompleks.
Dian menegaskan, perbankan harus lebih aktif dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan pada rekening nasabah.
Hal ini termasuk mengawasi rekening dormant yang berasal dari program bantuan pemerintah agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
“Seluruh pemangku kepentingan harus bekerja sama meningkatkan efektivitas penanganan kasus seperti ini. Tidak cukup hanya dari satu pihak saja,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga perlu waspada terhadap rekening tabungan yang tidak digunakan. Dian menyarankan nasabah untuk segera menutup rekening yang tidak lagi dipakai guna menghindari risiko penyalahgunaan.
Cegah Kejahatan, Kenali Tanda-tanda Rekening Dormant
Agar rekening Anda tidak menjadi dormant, pastikan untuk melakukan transaksi debit atau kredit setidaknya sekali dalam enam bulan. Selain itu, perhatikan tanda-tanda berikut:
- Tidak ada transaksi selain biaya administrasi atau bunga.
- Rekening tidak aktif untuk layanan e-channel seperti mobile banking.
- Rekening tetap menerima dana masuk meski tidak aktif.
Jika Anda menemukan hal ini, segera hubungi bank terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Aksi Melawan Judi Online Terus Digencarkan
Fenomena judi online menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi OJK dan lembaga lainnya.
Menurut Dian, judi online memberikan dampak luas tidak hanya pada individu tetapi juga pada stabilitas sektor keuangan.
“Seluruh stakeholders harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan judi online ini. Upaya kami terus berjalan, tetapi tantangannya sangat besar,” tegasnya.
Langkah-langkah seperti pemblokiran rekening dan peningkatan pengawasan akan terus dilakukan demi meminimalisir dampak buruk judi online. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post