BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemkot Bontang buka suara terkait ASN yang dikabarkan ditangkap atas kasus penipuan haji furoda kepada warga Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto, pihaknya telah memeriksa Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG).
Kemudian diketahui bila An (48) merupakan salah seorang guru SMK di Bontang.
Ia mengungkapkan, sejak 2015 lalu kewenangan pembinaan tenaga kependidikan pada lingkup Sekolah Menengah Atas (SMA), termasuk MA dan SMK, menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Peralihan kewenangan ini berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang alih P3D-nya mulai terlaksana setelah UU diterbitkan
Jika demikian, tindaklanjut sepenuhnya berada di bawah wewenang pemerintah provinsi.
“Klir ya, An bukanlah ASN Pemkot Bontang, melainkan ASN Pemerintah Provinsi Kaltim,” katanya saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, pihaknya telah menyampaikan fakta penangkapan oknum An pada PPNS Pemprov Kaltim secara lisan untuk dapat diketahui, serta ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku bagi ASN.
Sebelumnya, Kepala SMK di Bontang yang disinyalir tempat tersangka mengajar, menuturkan belum menerima informasi resmi terkait penangkapan oknum ASN tersebut.
“Kami belum bisa pastikan, karena informasi resmi ke kami belum ada,” ujarnya.
Apabila ada pemberitahuan resmi yang menyebut pegawai berasal dari sekolah tersebut, pihaknya pun bakal berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.
“Kalau memang benar (pegawai terlibat), tentu kami akan koordinasi dan mengikuti ketentuan yang ada. Tetapi saat ini, kami masih menunggu informasi lebih lanjut,” tandasnya. (*)







