BONTANGPOST.ID, Bontang – Sejumlah agen dan pangkalan tabung gas elpiji tiga kilogram di Bontang disidak Komisi B DPRD Bontang dan Pemkot Bontang, Rabu (5/2/2025).
Dalam sidak tersebut, tim sempat mendapati informasi dari masyarakat bila ada pangkalan yang menjual satu buah tabung di atas harga eceran tertinggi (HET) mencapai Rp25 ribu per tabung.
Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP)) Kota Bontang Alfrita Junain Sande menyebut, HET untuk Bontang sebesar Rp21 ribu.
“Pangkalan menjual sesuai aturan. Mestinya sesuai HET,” sebut dia.
Masyarakat pun diminta melapor apabila menemukan pangkalan yang menjual melebihi ketentuan.
Senada, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Azri Ramadan menegaskan laporan masyarakat terkait pangkalan yang menjual tabung di atas HET bakal ditindaklanjuti.
“Sertakan juga bukti konkretnya, agar kami memiliki dasar. Terutama dalam pemberian sanksi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sanksi yang diberikan dapat berupa surat peringatan, bahkan pemutusan hubungan usaha (PHU).
“Biasanya antara agen dan pangkalan juga memiliki kontrak. Jelasnya, harga jual di pangkalan tidak boleh melebihi HET,” tandasnya. (*)






