• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Jadi 9 Orang; Tersangka Baru 2 Bos Pertamina Dijemput Paksa, Terlibat Langsung dalam Blending dan Mark Up Minyak Mentah

by Redaksi Bontang Post
27 Februari 2025, 09:50
in Kriminal
Reading Time: 3 mins read
0
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (kiri) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne. (pertaminapatraniaga.com)

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (kiri) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne. (pertaminapatraniaga.com)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Rabu (26/2/2025), dua tersangka baru dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Keduanya adalah bos anak usaha Pertamina. Yaitu, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Sebelumnya, keduanya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan yang dilakukan secara maraton, penyidik berhasil menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Pada hari yang sama, tim penyidikan di Jampidsus telah menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka pukul 10.00 pagi dengan mengirimkan surat pemanggilan resmi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Akan tetapi, keduanya tidak memenuhi panggilan. “Keduanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” lanjut Qohar. Karena ketidakhadiran mereka, penyidik memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Maya dan Edward.

Baca Juga:  Modus Dirut Anak Perusahaan Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Oplos Pertalite dengan Pertamax di Depo

“Keduanya dibawa paksa ke ruang pemeriksaan setelah tidak hadir. Setelah dilakukan pemeriksaan, bukti yang ada cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Qohar.

Setelah resmi menjadi tersangka baru kasus pertamax, keduanya kini ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba, selama 20 hari kedepan terhitung sejak Rabu (26/2).

Abdul Qohar menjelaskan peran Maya Kusmaya dan Edward Corne. Menurutnya, keduanya terlibat dalam proses blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (Pertamax) di terminal milik PT Orbit Terminal Merak yang dikelola oleh tersangka MKAR dan GRJ.

“Tersangka MK memerintahkan atau memberi persetujuan kepada tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 di terminal milik tersangka MKAR dan GRJ yang dijual dengan harga RON 92,” kata Qohar dalam konferensi pers.

Selain itu, kedua tersangka diduga menggunakan metode pembayaran spot atau penunjukan langsung dalam transaksi impor produk kilang, yang seharusnya menggunakan metode term atau pemilihan langsung.

Baca Juga:  Buntut Pertamax Oplosan Pertalite, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Persilahkan Rakyat Gugat Pertamina

Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga membayar harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya. “Hal ini jelas bertentangan dengan prosedur pengadaan produk kilang yang seharusnya diikuti oleh PT Pertamina Patra Niaga,” tambah Qohar.

Kejagung juga menyatakan bahwa keduanya ikut serta dalam persetujuan mark up dalam kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Penetapan dua tersangka baru ini menambah jumlah tersangka yang sebelumnya tujuh orang kini menjadi sembilan orang.

Sembilan tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).

Selanjutnya, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

Baca Juga:  Buntut Pertamax Oplosan Pertalite, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Persilahkan Rakyat Gugat Pertamina

Kemudian, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Dan dua tersangka baru korupsi tata kelola minyak mentah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Kejagung juga mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai sekitar Rp193,7 triliun.

“Kerugian dari ekspor minyak mentah domestik mencapai sekitar Rp35 triliun, sementara kerugian dari impor minyak mentah melalui DMUT/Broker diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.”

“Kerugian dari impor BBM dan pemberian kompensasi serta subsidi juga masing-masing diperkirakan mencapai Rp9 triliun, Rp126 triliun, dan Rp21 triliun,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. (*)

Tags: korupsi bbmpertamax oplos
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gaji Karyawan PT LBB Menunggak Dua Bulan, Khawatir Berimbas THR

Next Post

PT Pertamina Hulu Sanga Sanga Kembali Didemo Nelayan Muara Badak, Dugaan Pencemaran Lingkungan

Related Posts

Penurunan BBM Disambut Positif, Tetap Waspadai Kondisi Minyak Dunia
Nasional

Buntut Pertamax Oplosan Pertalite, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Persilahkan Rakyat Gugat Pertamina

27 Februari 2025, 18:00
Modus Dirut Anak Perusahaan Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Oplos Pertalite dengan Pertamax di Depo
Kriminal

Modus Dirut Anak Perusahaan Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Oplos Pertalite dengan Pertamax di Depo

26 Februari 2025, 08:11

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • (1) Madura United vs Borneo FC (1)  Penuhi Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.