BONTANGPOST.ID, Bontang – Pria berinisial R (27) diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Jumat (28/2/2025) malam.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang mengatakan, tersangka dibekuk di Desa Muara Badak Ilir, Kutai Kartanegara.
“Kami terima informasi bahwa lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita 7,24 gram sabu di kediaman tersangka yang tak jauh dari lokasi diringkusnya pria asal Muara Badak itu.
Selain itu, barang bukti lain turut disita. Di antaranya timbangan digital, 1 bendel plastik klip bening, uang tunai Rp100 ribu, dan ponsel berwarna biru.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







