BONTANGPOST.ID, Muara Badak – Sat Polairud Polres Bontang mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 18.00 WITA, di jalan poros Marangkayu-Muara Badak, Pangempang, RT 005, Desa Tanjung Limau.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka bernama AR (32), warga Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana. AR diketahui berdomisili di Desa Tanjung Limau, Muara Badak.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 30 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,76 gram, satu unit ponsel Realme C53 warna hitam, dan satu bungkus plastik klip kosong.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pesisir yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Sat Polairud Polres Bontang yang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung melakukan penyelidikan.
“Saat operasi berlangsung, petugas mencurigai dua orang yang memasuki pekarangan rumah,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi.
Ketika dilakukan penggerebekan, tiga orang melarikan diri, namun dua orang berhasil diamankan. Salah satunya adalah AR, yang sempat bersembunyi di semak-semak belakang rumah.
“Saat penggeledahan, kami menemukan bungkusan plastik berisi sabu yang dibuang di semak-semak. AR mengakui barang itu miliknya,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AR diketahui merupakan kurir. Sementara Iwan, rekannya yang berhasil kabur, adalah pemasok. Iwan diketahui adalah residivis kasus narkoba, dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AR dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)