• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Masalah Sepele, Pemuda 22 Tahun di Samarinda Tega Aniaya Ibu Kandung Pakai Besi Jemuran

by Redaksi Bontang Post
19 Maret 2025, 12:00
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka penganiayaan terhadap ibu kandung diringkus polisi

Tersangka penganiayaan terhadap ibu kandung diringkus polisi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Seorang pemuda berinisial FR alias Ari (22) ditangkap polisi setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap ibu kandungnya sendiri. Tersangka memukuli korban dengan besi jemuran hingga mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Niaga, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran. Akibat penganiayaan itu, korban harus dilarikan ke rumah sakit dengan bantuan warga sekitar.

Kapolsek Palaran AKP Iswanto membenarkan kejadian tersebut dan menyebut bahwa pihaknya telah menangkap tersangka yang merupakan anak kandung korban.

“Peristiwa bermula ketika tersangka FR tiba di rumah dan mencari topinya. Karena tidak menemukan, dia kemudian bertanya kepada ibunya. Namun sang ibu mengaku tidak mengetahui keberadaan topi tersebut,” ujar AKP Iswanto, Senin (17/3/2025).

Tak terima dengan jawaban ibunya, tersangka kemudian emosi dan mengambil besi jemuran. Ia langsung memukuli korban secara brutal hingga mengenai bagian tangan. Korban pun mengalami luka dan segera dibawa ke rumah sakit oleh ketua RT setempat.

“Dalam pemeriksaan, ia (tersangka) mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (*)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Orang Utan Muncul di Perumahan Badak LNG, Bergelantungan di Pohon dan Naik Atap Rumah

Next Post

Proyek PSN Bendungan Marangkayu Kukar Menyisakan Masalah, Kontraktor Keluhkan Tunggakan Pembayaran Rp5 Miliar

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.