BONTANGPOST.ID, Samarinda – Seorang pemuda berinisial FR alias Ari (22) ditangkap polisi setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap ibu kandungnya sendiri. Tersangka memukuli korban dengan besi jemuran hingga mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Niaga, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran. Akibat penganiayaan itu, korban harus dilarikan ke rumah sakit dengan bantuan warga sekitar.
Kapolsek Palaran AKP Iswanto membenarkan kejadian tersebut dan menyebut bahwa pihaknya telah menangkap tersangka yang merupakan anak kandung korban.
“Peristiwa bermula ketika tersangka FR tiba di rumah dan mencari topinya. Karena tidak menemukan, dia kemudian bertanya kepada ibunya. Namun sang ibu mengaku tidak mengetahui keberadaan topi tersebut,” ujar AKP Iswanto, Senin (17/3/2025).
Tak terima dengan jawaban ibunya, tersangka kemudian emosi dan mengambil besi jemuran. Ia langsung memukuli korban secara brutal hingga mengenai bagian tangan. Korban pun mengalami luka dan segera dibawa ke rumah sakit oleh ketua RT setempat.
“Dalam pemeriksaan, ia (tersangka) mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (*)