BONTANGPOST.ID, Samarinda – Polda Kaltim memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan di depan THM Samarinda. Aparat gabungan Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim telah meringkus sembilan tersangka.
Mereka memiliki peran masing-masing. Eksekutor yang menembak mati korban Dedy Indrajid Putra (35) diketahui adalah Ijul. Sementara Fatur merupakan pengawas, sedangkan Ula menginformasikan kepada Ijul posisi dari korban.
Enam tersangka lainnya adalah Law, Sugeng, Satar Maulana, Aril, Wawan, dan Endos. Mereka memiliki peran yang berbeda- beda.
Sembilan pelaku, dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi masih mendalami kasus ini. Namun, pembunuhan ini diduga kuat terkait peredaran sabu.
“Ada unsur dendam juga di dalamnya. Asal senpi masih kami selidiki dan kasus ini masih kami kembangkan,” tukas Kapolda Kaltim Irjen Endar Priyantoro. (*)






