• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Kasus Penembakan di Dekat THM Samarinda, Eks Personel Brimob Terancam Jadi Tersangka

by Redaksi Bontang Post
20 November 2025, 09:41
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Kapolresta Samarinda-Kombes Pol Hendri Umar

Kapolresta Samarinda-Kombes Pol Hendri Umar

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Sidang kasus penembakan yang menewaskan seorang pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota, kembali menguak fakta baru.

Senjata api yang digunakan dalam insiden mematikan pada Mei 2025 itu diketahui berasal dari Danang, eks personel Brimob Batalyon B Satbrimob Polda Kaltim yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (19/11). Dalam persidangan, terungkap bahwa Danang menjual senjata api rakitan kepada terdakwa Rohim pada 2022 dengan harga Rp15 juta. Penjualan dilakukan karena alasan kebutuhan mendesak. Namun transaksi itu kini menyeret nama Danang setelah senjata tersebut digunakan dalam aksi penembakan di THM tersebut.

Baca Juga:  Asal-Usul Senjata Api Masih Misteri, Kasus Penembakan di Dekat THM Berpotensi Tambah Tersangka

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, menanggapi desakan majelis hakim agar mantan anggota Brimob itu juga diproses secara pidana. Ia memastikan bahwa proses etik terhadap Danang telah selesai dilakukan.

“Sudah saya sampaikan, saudara D sudah menjalani proses kode etik dan sudah diputus, bahkan sempat mengajukan banding. Yang bersangkutan telah di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Hendri, Rabu (19/11).

Terkait kemungkinan proses pidana, Hendri mengatakan polisi masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Menurutnya, peran Danang tidak terkait langsung dengan aksi penembakan karena transaksi penjualan dilakukan jauh sebelum kejadian.

“Dia menjualnya 2022, jadi berjarak sekitar tiga tahun. Kalau nanti memang harus dikenakan pidana umum, prosesnya akan terpisah dari perkara penembakan yang sedang berjalan,” jelasnya.

Baca Juga:  Ini Identitas Pria yang Ditembak setelah Keluar dari THM di Samarinda

Meski begitu, Hendri membuka peluang bahwa proses pidana terhadap Danang tetap dapat dilakukan. “Kalau hakim meminta dilakukan proses pidana, akan dilakukan. Kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri,” tegasnya. (KP)

Tags: Penembakan di Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Muhammad Raifandra Azzalfan, Siswa SMA 1 Bontang Melaju ke Level Nasional Berkat Suara dan Ketekunan

Next Post

Gunung Semeru Meletus, 300 Orang Dievakuasi

Related Posts

Eksekutor Penembakan di THM Samarinda Divonis 18 Tahun Penjara, Berikut Vonis 9 Terdakwa Lainnya
Kaltim

Eksekutor Penembakan di THM Samarinda Divonis 18 Tahun Penjara, Berikut Vonis 9 Terdakwa Lainnya

26 Februari 2026, 11:54
Aktor Intelektual Penembakan di Depan THM Samarinda Terungkap, Ini Sosoknya
Kriminal

Dendam Lama Dibayar Nyawa; Pelaku Utama Penembakan di Samarinda Mengaku Puas tapi Menyesal

10 Mei 2025, 19:06
Otak Penembakan di Depan THM Samarinda Minta Maaf ke Keluarga Korban, Akui Motif karena Dendam
Kriminal

Otak Penembakan di Depan THM Samarinda Minta Maaf ke Keluarga Korban, Akui Motif karena Dendam

9 Mei 2025, 15:05
Aktor Intelektual Penembakan di Depan THM Samarinda Terungkap, Ini Sosoknya
Kriminal

Aktor Intelektual Penembakan di Depan THM Samarinda Terungkap, Ini Sosoknya

8 Mei 2025, 14:32
Kasus Penembakan di Samarinda Libatkan 10 Orang, Ini Perannya
Kriminal

Peristiwa Kelam pada 2021 Jadi Motif Penembakan di Depan THM Samarinda

7 Mei 2025, 20:34
Pesan Berantai Usai Penembakan di Samarinda Picu Kepanikan, Keluarga Korban Tegaskan Tak Akan Balas Dendam
Kriminal

Pesan Berantai Usai Penembakan di Samarinda Picu Kepanikan, Keluarga Korban Tegaskan Tak Akan Balas Dendam

7 Mei 2025, 18:02

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.