BONTANGPOST.ID, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI AL, Bea Cukai, dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat lebih dari 2 ton.
Barang haram itu diangkut menggunakan kapal MT Sea Dragon Tarawa yang melintas di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom menyebut pengungkapan ini sebagai yang terbesar dalam sejarah Indonesia.
Operasi ini sendiri merupakan hasil penyelidikan selama lima bulan, yang melibatkan informasi dari jaringan intelijen internasional.
“Ini bukan pengungkapan biasa. Ini sejarah baru dalam perang melawan narkoba,” tegas Marthinus saat konferensi pers di Batam, Senin (26/5).
Kapal tersebut dihentikan pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan di Dermaga Bea Cukai Batam, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.115.130 gram sabu yang dibungkus rapi dalam plastik kemasan khas sindikat Golden Triangle.
“Barang bukti disembunyikan di ruang mesin dan bagian depan kapal,” jelas Marthinus.
Dari operasi ini, enam orang berhasil diamankan, terdiri dari empat WNI dan dua warga negara Thailand.
Para tersangka kini telah dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Menurut BNN, penyelundupan ini melibatkan jaringan besar lintas negara yang kerap menggunakan jalur laut sebagai jalur masuk narkotika ke wilayah Indonesia.
“Kalau ini lolos, dampaknya bisa sangat besar. Setidaknya delapan juta jiwa bisa terjerumus,” ujarnya.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan sinergi antarlembaga dalam memperkuat pengawasan perairan Indonesia, yang selama ini menjadi celah empuk bagi sindikat narkotika internasional. (beb/sapos)







