• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuh Jurnalis Divonis Penjara Seumur Hidup

by BontangPost
16 Juni 2025, 19:51
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Jumran memeragakan rangkaian saat dia membunuh Juwita.

Jumran memeragakan rangkaian saat dia membunuh Juwita.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Banjarmasin – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Jumran. Mendengar putusan tersebut, pihak keluarga Juwita dan kuasa hukum menyatakan kecewa.

“Kami menilai semestinya terdakwa dijatuhi pidana mati,” ujar kuasa hukum korban, Pazri, Senin (16/6/2025).

Ia mengatakan, seharusnya majelis hakim bisa mengambil langkah ultra petita atau putusan melebihi tuntutan, baik jenis hukuman maupun lamanya masa hukuman.

Pazri juga menyayangkan majelis hakim tak menggunakan rekomendasi LPSK RI dan Komnas HAM yang mana seharusnya restitusi dikabulkan.

“Jika pertimbangan hakim terdakwa Jumran tidak mampu yang bertanggungjawab sangat tidak berdasar,” tegas Pazri.

Pazri menyebut jika pelaku tidak dapat membayar restitusi karena tidak mampu atau meninggal dunia, ahli warisnya dapat menggantikan posisi pelaku dalam memenuhi kewajiban membayar restitusi untuk keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga:  Jurnalis Balikpapan Pos Dipukul dan Diludahi Orang yang Mengaku Kakak Terdakwa Kasus Pencabulan

Ia pun mengaku tak puas dengan hasil putusan terhadap Jumran tersebut. Selain dituntut hukuman seumur hidup, Jumran juga terancam dipecat dari kesatuan TNI AL.

Diketahui, TNI AL Jumran divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Jumran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).

Hal ini diungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam sidang putusan di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (16/6/2025).

“Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyahsaat membacakan amar putusan, dilansir Antara, Senin (16/6/2025). (KPG)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kekerasan jurnalisPembunuhan Jurnalis
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Mur dan Baut Pelataran Bontang Kuala Diduga Dicuri

Next Post

Hadirkan Model Pertanian Terpadu, Pupuk Kaltim Kembangkan Cabai hingga Melon di Smart Green House

Related Posts

Comot Foto Jurnalis Tanpa Izin, Kreator Konten Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
Kriminal

Comot Foto Jurnalis Tanpa Izin, Kreator Konten Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

13 Januari 2026, 17:39
AJI Balikpapan Kecam Wali Kota Rahmad Mas’ud yang Sebut Berita PBB 3.000 Persen Hoaks
Kaltim

AJI Balikpapan Kecam Wali Kota Rahmad Mas’ud yang Sebut Berita PBB 3.000 Persen Hoaks

24 Agustus 2025, 19:04
Video Aspri Gubernur Kaltim Tandai Jurnalis setelah Gagal Potong Wawancara Cegat
Kaltim

Video Aspri Gubernur Kaltim Tandai Jurnalis setelah Gagal Potong Wawancara Cegat

22 Juli 2025, 15:34
Tak Lagi Garang, Ajudan Kapolri Pukul Kepala dan Ancam Jurnalis Foto kini Tertunduk Minta Maaf
Nasional

Tak Lagi Garang, Ajudan Kapolri Pukul Kepala dan Ancam Jurnalis Foto kini Tertunduk Minta Maaf

7 April 2025, 11:59
Gagal Ujian SIM, Bisa Langsung Mengulang
Nasional

Ajudan Kapolri Pukul Kepala dan Ancam Tempeleng Jurnalis saat Liputan Arus Balik

6 April 2025, 17:23
Sederet Rekayasa Prajurit TNI Lanal Balikpapan dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis
Kriminal

Sederet Rekayasa Prajurit TNI Lanal Balikpapan dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis

6 April 2025, 11:11

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.