BONTANGPOST.ID, Bontang – Sat Reskoba Polres Bontang meringkus 2 tersangka pengedar sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Mawar, Kelurahan Tanjung Laut pada Senin (24/6) malam kemarin.
Penangkapan pengedar narkoba tersebut berawal dari laporan warga yang resah adanya praktik jual dan beli, narkoba di kawasan pemukiman.
Dua tersangka itu adalah Rahma Doni (28) dan M Reza Piqri (22). Keduanya adalah warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, usai dibuntuti penyidik langsung melakukan penangkapan.
Penangkapan pertama ialah tersangka Doni. Dari tangannya polisi mendapatkan 8 poket sabu siap edar dengan berat 3,3 gram.
Kemudian polisi memeriksa ponsel tersangka dan mendapatkan bukti chat bahwa narkoba itu didapat dari rekannya, Reza. Polisi bergerak cepat dan meringkus tersangka ke dua di jalan dekat kediamannya.
“Mereka jaringan. Kami amankan 2 tersangka dengan barang bukti sabu serta timbangan digital,” ucap AKP Rihard.
Kini kedua tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi milik Polres Bontang. Polisi juga masih menelusuri keberadaan bandar besar yang menyuplai sabu itu ke kedua tersangka.
Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Terancam maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*)







