BONTANGPOST.ID – Tiga orang ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur pada Jumat, 26 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, membenarkan penangkapan itu. “Benar, Polda Kaltim menangkap tiga orang warga Loktuan,” ujarnya.
Dari ketiga tersangka, polisi berhasil menyita sekitar 15 gram sabu. Soal identitas mereka, Yulianto meminta publik bersabar karena penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. “Identitas nanti saja. Kami masih melakukan pengembangan,” katanya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta peraturan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)







