BONTANGPOST.ID, Bontang – Niat seorang ibu di Bontang untuk membawa anaknya berobat karena sakit kepala berujung terbongkarnya kasus kekerasan seksual.
Saat diperiksa di puskesmas, sang anak yang masih 14 tahun ternyata hamil. Usia kandungan memasuki 3 bulan.
Sontak kabar itu mengejutkan ibunya. Dan yang membuatnya lebih syok, karena pria yang menghamili anaknya adalah suaminya sendiri alias ayah tiri korban.
“Anak mengaku dia disetubuhi sama ayah tirinya. Di rumahnya,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.
Mendengar pengakuan itu, ibu korban menghubungi suaminya dan melaporkannya ke polisi. Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Teluk Pandan.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara. (*)






