BONTANGPOST.ID, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang tengah merevisi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Ketua Komisi B DRPD Kota Bontang, Rustam menuturkan, revisi Perda Pemberdayaan UMKM salah satu tujuannya adalah untuk memberikan kekuatan hukum kepada pemerintah dalam mendukung para UMKM.
Selain itu, memberikan uraian sejauh mana pelibatan pemerintah membantu UMKM, mulai dari keamanan, Fasilitasi permodalan, pemasaran, serta pemberian pelatihan.
“Raperda ini diperbaharui untuk upaya pembinaan dan pemerintah lebih mudah memberikan bantuan ke pengusaha kecil,” kata Rustam.
Raperda UMKM ini kata Rustam, merupakan inisiasi dari DPRD Kota Bontang dan pembahasan revisi pertama sudah dilakukan pada bulan Juli lalu. Dengan target pembahasan rampung bulan November 2025 mendatang.
Perubahan Raperda Pemberdayaan UMKM, kata Rustam tak lain untuk peningkatan kesejahteraan para pelaku usaha.
“Supaya perluasan UMKM bisa lebih terstruktur ke depannya,” sebutnya.
Dengan revisi Raperda Pemberdayaan UMKM, Rustam berharap pengusaha kecil yang ada di Kota Bontang bisa dijangkau lebih banyak lagi dan usaha mereka berjalan dengan lancar.
“Kami tentu semangat kalau mengenai Pemberdayaan pelaku usaha,” tutup Rustam. (*)







