• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pengamat Hukum Sebut Pemangkasan Dana Transfer Daerah Langgar UU, Pemda Bisa Gugat ke MA atau MK

by Redaksi Bontang Post
22 September 2025, 09:41
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Nur Arifudin, menilai kebijakan efisiensi belanja negara yang berimbas pada pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) berpotensi melanggar undang-undang.

Ia mencontohkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang persentasenya sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

“Kalau mau ada perubahan, mestinya melalui undang-undang juga. Tidak bisa hanya lewat instruksi presiden atau keputusan menteri,” kata Nur, Sabtu (20/9).

Menurutnya, dasar hukum pemangkasan itu bermula dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Padahal, jelas Nur, terdapat asas lex superior derogat legi inferiori yang menegaskan aturan lebih tinggi harus diutamakan.

“UU adalah produk legislatif dan eksekutif. Bahaya jika diubah hanya lewat inpres atau KMK,” tegasnya.

Ia menyarankan, apabila memang ada urgensi perubahan, mekanismenya harus tetap melalui proses legislasi, seperti halnya penerbitan Perppu.

Terkait langkah hukum, Nur menegaskan daerah punya hak menggugat. “Jika kebijakan pusat merugikan daerah, maka sah-sah saja menempuh jalur hukum. Judicial review bisa diajukan ke Mahkamah Agung bila terkait peraturan di bawah UU. Jika menyangkut UU yang bertentangan dengan UUD 1945, jalurnya Mahkamah Konstitusi,” jelasnya. (KP)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: DBH Kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Wali Kota Bontang Pagi Ini Mutasi Pejabat Eselon II

Next Post

Delapan Pejabat Eselon II Pemkot Bontang Berganti Posisi, Ini Daftarnya

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.