BONTANGPOST.ID, Samarinda – Pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Nur Arifudin, menilai kebijakan efisiensi belanja negara yang berimbas pada pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) berpotensi melanggar undang-undang.
Ia mencontohkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang persentasenya sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
“Kalau mau ada perubahan, mestinya melalui undang-undang juga. Tidak bisa hanya lewat instruksi presiden atau keputusan menteri,” kata Nur, Sabtu (20/9).
Menurutnya, dasar hukum pemangkasan itu bermula dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Padahal, jelas Nur, terdapat asas lex superior derogat legi inferiori yang menegaskan aturan lebih tinggi harus diutamakan.
“UU adalah produk legislatif dan eksekutif. Bahaya jika diubah hanya lewat inpres atau KMK,” tegasnya.
Ia menyarankan, apabila memang ada urgensi perubahan, mekanismenya harus tetap melalui proses legislasi, seperti halnya penerbitan Perppu.
Terkait langkah hukum, Nur menegaskan daerah punya hak menggugat. “Jika kebijakan pusat merugikan daerah, maka sah-sah saja menempuh jalur hukum. Judicial review bisa diajukan ke Mahkamah Agung bila terkait peraturan di bawah UU. Jika menyangkut UU yang bertentangan dengan UUD 1945, jalurnya Mahkamah Konstitusi,” jelasnya. (KP)

