Berharap Mampu Tarik Investor ke Kota Taman
BONTANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang sepakat menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Bontang menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang II DPRD Kota Bontang. Dalam rangka pengambilan keputusan terhadap penetapan Raperda Kota Bontang, tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kota Bontang, yang berlangsung di Auditorium Kantor Wali Kota Bontang, Jalan Moch Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Selasa (6/6). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Etha Rimba setelah meminta persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kota Bontang.
Hadir pada Rapat Paripurna ini adalah Wali Kota Bontang Hj Neni Moerniaeni, Plt Sekkot H Artahnan Saidi, staf ahli, para asisten, anggota Forkompinda, anggota DPRD Kota Bontang, perwakilan PT Badak, PT PKT serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Dengan disetujuinya Raperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini, Wali Kota Neni Moerniaeni menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Kota Bontang, yang telah mengambil keputusan untuk menyetujui Raperda ini menjadi Perda. Dikatakan, persetujuan Perda ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah dengan DPRD, yang harus bahu membahu untuk mewujudkan Bontang menjadi lebih baik.
“Melalui Perda ini, saya berharap akan menarik para investor untuk menanamkan modal usahanya di Kota Bontang. Sektor unggulan yang potensial untuk investasi melalui jenis usaha penanaman modal yang diprioritaskan. Adapun sektor yang memperoleh insentif dan kemudahan yaitu sektor ketahanan pangan, perikanan dan pertanian, pariwisata, pendidikan dan kebudayaan, perindustrian, infrastruktur, perdagangan, kesehatan dan transportasi,” jelas Neni.
Lebih lanjut, Neni Moerniaeni menjelaskan, bahwa bentuk pemberian insentif dan kemudahan yang diberikan kepada penanam modal ini, berupa pengurangan atau keringanan dan pembebasan pajak daerah atau keringanan dan pembebasan retribusi daerah. Dijelaskan pula bahwa pemberian insentif ini diberikan kepada penanam modal yang baru memulai aktifitasnya, atau perluasan modal yang tentunya juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dengan jangka waktu paling lama 3 tahun setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Adapun kemudahan yang diberikan kepada penanam modal ini, yaitu penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal. Penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis dan percepatan pemberian perizinan. Saya juga berharap melalui Raperda ini akan memberikan dampak yang positif terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah, dimana salah satu tujuannya dalam Raperda ini adalah menciptakan lapangan pekerjaan yang bisa membantu mengurangi angka pengangguran di Kota Bontang,” terangnya
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Etha Rimba juga mengharapkan Perda ini bisa dimanfaatkan dengan baik, khususnya dalam mendorong tumbuhnya investasi di Kota Bontang dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
“Namun saya ingatkan, dengan adanya pemberian insentif dan kemudahan ini para investor tidak main-main dalam melakukan investasi di Bontang, dan dalam rangka pengawasan perlu adanya pemberitahuan kepada DPRD Kota Bontang terkait investasi yang akan dilakukan,” pintanya. (hms7)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post