BONTANGPOST.ID, Bontang — Seorang buruh harian lepas berinisial AB (55), warga Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Bontang Selatan pada Senin (20/10/2025) malam sekitar pukul 22.00, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Karya RT 010, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais melalui laporan resmi menyebutkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti seorang pria yang dicurigai. Setelah diikuti hingga ke rumah kontrakannya, petugas kemudian melakukan pengintaian dan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di bawah bantal di kamar tersangka,” ungkap petugas di lapangan.
Barang tersebut kemudian diperlihatkan kepada tersangka, yang mengakui bahwa dua bungkus berisi butiran kristal putih itu adalah narkoba jenis sabu miliknya.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka meliputi dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,75 gram, satu dompet berwarna abu-abu, dan satu plastik klip kecil.
Tersangka beserta barang bukti kini telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)







