bontangpost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda berhasil meringkus jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bontang.
Sabu seberat 2 kilogram berhasil disita. Narkotika tersebut rencananya diambil di kota Samarinda untuk diedarkan dan dibawa ke Muara Wahau Kutai Timur.
“Jadi tersangka yang kita tahan ada dua orang. Pertama, orang yang mengambil sabu dari Muara Wahau ke Kota Samarinda, AS (27). Kemudian, ST perempuan berusia 39 tahun,” jelas Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Ary Fadli menambahkan pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lainnya berinisial RK, SN dan KR. Ketiganya berada di Lapas Bontang. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sabu 2 kilogram dan beberapa ponsel serta mobil yang digunakan untuk membawa sabu.
“Para tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Ary Fadli.
Warga Gunung Kombeng yang ditangkap, AS dan ST diduga berperan sebagai kurir mengambil sabu dengan imbalan Rp 25 juta.
“Kedua tersangka ditangkap di Jalan PM Noor Samarinda. Sedangkan, sabu (2 kilo) pemiliknya masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam untuk dicari tahu dari mana sumbernya,” jelas Ary Fadli.
Dikonfirmasi redaksi bontangpost.id, Kepala Lapas Bontang Ronny Widiyatmoko tak menampik kabar tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas antara polisi dan lapas guna mencegah peredaran narkoba.
“Dia berkomunikasi menggunakan wartel, setelah itu dia hapus jejak transaksi, tapi sudah diselidiki dan memang benar adanya,” ungkapnya.
Ronny menyebut pihaknya telah melakukan pengetatan terhadap para napi. Bahkan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan kerabat, mesti menggunakan wartel secara bergantian. Diketahui wartel di Lapas Bontang sebanyak 60. “Kami sudah berupaya sangat membatasi ruang gerak, tidak ada peredaran hp di lapas, setelah kejadian ini tentu pengawasan akan lebih diperketat lagi,” ujarnya.
Warga binaan yang terlibat diketahui merupakan napi kasus narkoba yang berasal dari Wahau. Atas perbuatannya, mereka pun ditempatkan di sel khusus. “Sementara mereka tidak boleh bertemu tatap muka dengan siapapun, kami amankan di sel khusus, sembari menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian,” tutupnya. (*)







