bontangpost.id – Usai polisi menetapkan anak pimpinan Pondok Pesantren Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis, Kelurahan Bontang Lestari sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap santriwati. Kini giliran pimpinan ponpes yang akan dilaporkan wali santri ke polisi.
Hal ini karena adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pimpinan ponpes tersebut. Citra (bukan nama sebenarnya) salah seorang wali santri menyebut pimpinan ponpes tersebut pernah terlihat merekam santri yang sedang mandi. “Pernah waktu mereka (santriwati) mandi itu pimpinan main masuk-masuk terus arahkan hp ke anak-anak,” ungkapnya.
Lebih lanjut Citra mengatakan, perilaku tidak terpuji lainnya, pimpinan Ponpes sering masuk ke kamar santri putri setiap malam. Saat ini, dia pun akan mendorong para wali santri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. “Kami juga sayangkan lemahnya pengawasan di sana, sampai anaknya memperkosa santri,” katanya.
Senada orangtua santri lainnya menyebut telah menjemput anaknya, pada Kamis (6/10/2022) sekira pukul 15.00. Warga Bontang Selatan ini mengatakan saat menjemput sang anak, suasana ponpes nampak mencekam. Orangtua santri ramai-ramai mengangkut barang-barang, termasuk lemari hingga kasur. “Ada sampai yang bawa truk, itu berapa memang lemari diambil,” katanya.
Dia sendiri tak menyangka, kasus pelecehan seksual menyeret nama pimpinan beserta putranya. “Ada yang mengaku pernah dipegang bokongnya, ya rasa mau gak percaya tapi bagaimana ya banyak informasi begitu,” ungkapnya.
“Tapi memang dari cerita anak-anak dan orangtua santri, bapak (pimpinan) pernah merekam santri mandi, dia juga bebas kan kalau mau cek ke pondok santriwati,” tambahnya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebut, belum menerima laporan perihal itu. Namun dia memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan tersebut. “Akan kami proses kalau ada laporan dugaan baru,” tandasnya.
Kini R (18) anak dari pimpinan ponpes telah ditahan di Mapolres Bontang dan terancam 15 tahun penjara, sementara pimpinan ponpes masih berstatus sebagai saksi. (*)






