BONTANGPOST.ID – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87,41 juta per jemaah. Dari total tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jEmaah hanya Rp54,19 juta (62 persen), sementara sisanya Rp33,21 juta (38 persen) ditanggung melalui nilai manfaat dana haji.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa biaya haji tahun 2026 turun sekitar Rp2 juta dibanding tahun sebelumnya. Ia memastikan, penurunan tersebut tidak mengurangi kualitas layanan, baik dari sisi pemondokan, konsumsi, transportasi, maupun pelayanan di Tanah Suci.
Marwan juga mengapresiasi kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang berhasil mencatatkan surplus sebesar Rp149 miliar. Surplus itu akan menjadi cadangan bagi keberlanjutan subsidi nilai manfaat di masa mendatang.
Setelah penetapan ini, jemaah akan melunasi biaya sebesar Rp54,19 juta, dikurangi setoran awal Rp25 juta dan saldo virtual account sekitar Rp2,7 juta. Dengan demikian, total pelunasan diperkirakan sekitar Rp26,49 juta. Jemaah juga akan memperoleh pengembalian biaya hidup (living cost) Rp3,3 juta, sehingga biaya riil yang dibayarkan menjadi sekitar Rp23,19 juta.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa secara ekonomi, biaya haji seharusnya naik sekitar Rp2,7 juta akibat inflasi dan pelemahan rupiah terhadap dolar AS. Namun, hasil efisiensi bersama DPR RI membuat BPIH justru turun sekitar Rp2 juta. (KP)






