• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kasasi Ditolak, Eks Dirut BPR Bontang Sejahtera Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

by Redaksi Bontang Post
7 November 2025, 11:48
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera (saat ini berubah menjadi Bank Bontang) Yudi Lesmana (pakai rompi) telah menjalani proses hukum terkait kasus tipikor. (ADIEL KUNDHARA/KALTIM POST)

Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera (saat ini berubah menjadi Bank Bontang) Yudi Lesmana (pakai rompi) telah menjalani proses hukum terkait kasus tipikor. (ADIEL KUNDHARA/KALTIM POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT BPR Bontang Sejahtera, anak usaha Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), resmi berakhir di Mahkamah Agung (MA).

MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa Yudi Lesmana. Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 7775 K/PID.SUS/2025, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MA, Yohanes Priyana.

Dengan penolakan itu, vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Samarinda hanya memvonis Yudi satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Namun, jaksa mengajukan banding, dan hukuman diperberat oleh Pengadilan Tinggi Kaltim.

Baca Juga:  Dewan Minta Perumda AUJ Segera Bereskan Tunggakan Utang

“Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Kepala Kejari Bontang, Philipus Siahaan.

Kasus bermula dari pencairan deposito senilai Rp1 miliar di PT BPR Bontang Sejahtera tanpa prosedur dan spesimen direksi. Dana tersebut digunakan oleh mantan Direktur Perumda AUJ, Dandi Priyo Anggono, untuk kepentingan pribadi.

Dengan ditolaknya kasasi ini, perjalanan hukum kasus korupsi di anak usaha Perumda AUJ resmi berakhir. Yudi Lesmana dipastikan menjalani hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: koerupsiPerumda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

GOR Taman Prestasi Bakal Dikelola Swasta, Disiapkan Jadi Pusat Olahraga dan UMKM Bontang

Next Post

Gagas Inovasi Sendok dari Kulit Pisang, Eka Putri Raih Penghargaan Gubernur Kaltim

Related Posts

Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro
Bontang

Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro

24 Februari 2026, 13:13
Perumda AUJ Bontang Untung Rp327 Juta, Jauh di Bawah Skala Aset dan Usaha
Bontang

Perumda AUJ Bontang Untung Rp327 Juta, Jauh di Bawah Skala Aset dan Usaha

9 Februari 2026, 08:36
Perumda AUJ Bontang Terus Merugi, Akhir 2023 Capai Rp 370 Juta
Bontang

Perumda AUJ Bontang Terus Merugi, Akhir 2023 Capai Rp 370 Juta

19 September 2024, 09:05
Gaji Karyawan Tertunda Lagi, Wali Kota Bontang Diminta Evaluasi Kinerja Direksi LBB
Bontang

Gaji Karyawan Tertunda Lagi, Wali Kota Bontang Diminta Evaluasi Kinerja Direksi LBB

28 April 2024, 10:00
Kasus Dugaan Korupsi Unit Usaha Perumda AUJ, Pemberkasan Perkara Belum Rampung
Bontang

Kasus Dugaan Korupsi Unit Usaha Perumda AUJ, Pemberkasan Perkara Belum Rampung

19 Januari 2024, 08:56
Dewan Minta Perumda AUJ Segera Bereskan Tunggakan Utang
Bontang

Dewan Minta Perumda AUJ Segera Bereskan Tunggakan Utang

8 Januari 2024, 12:00

Terpopuler

  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.