• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial Pemkot Bontang

BPJS dan Upah Disoal Pekerja Proyek Soda Ash, Wawali Bontang Minta Disnaker Panggil Perusahaan

by Dwi Kurniawan Nugroho
26 November 2025, 13:13
in Pemkot Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Wawali Bontang Agus Haris

Wawali Bontang Agus Haris

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, menanggapi temuan sidak Komisi A DPRD terkait keluhan pekerja lokal di proyek pembangunan Pabrik Soda Ash. Keluhan tersebut mencakup dugaan tidak adanya BPJS Kesehatan serta upah harian yang hanya Rp130.000.

Agus Haris menegaskan bahwa persoalan pengupahan dan jaminan ketenagakerjaan merupakan kewenangan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dan harus dihitung secara jelas berdasarkan ketentuan UMK Bontang.

“Disnaker harus hitung benar. Kalau upah itu tidak cukup untuk memenuhi UMK, perusahaan harus dipanggil dan diminta penjelasan,” tegas pria yang akrab disapa AH.

Selain upah pokok, ia menyoroti mekanisme lembur pekerja. Sebelumnya, pekerja mengeluhkan upah lembur malam yang hanya Rp25.000 per jam serta pekerjaan hari Minggu yang tetap dihitung sebagai hari kerja biasa. AH menegaskan aturan tersebut bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Bakal Contoh Pelaksanaan JGHN 2018

“Kalau bekerja hari Minggu harus dibayar dua kali lipat. Aturannya begitu, wajib,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa subkontraktor wajib menghitung kebutuhan anggaran sejak awal ketika menerima pekerjaan dari kontraktor utama. Perhitungan itu harus mencakup jumlah pekerja, durasi kerja, dan total nilai proyek, namun tetap berpegang pada standar upah dan perlindungan pekerja.

“UMK tidak boleh dikurangi. Kontrak kerja tidak bisa dijadikan alasan. Semua harus disesuaikan dengan aturan,” ungkapnya.

Dia meminta Disnaker melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menelusuri struktur pengupahan di setiap subkontraktor proyek tersebut.

“Kalau ada pelanggaran, Disnaker harus panggil perusahaan untuk menjelaskan. Itu harus dibahas,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidak Komisi A DPRD Bontang pada Selasa (25/11/2025), sejumlah pekerja mengungkapkan keluhan terkait upah rendah dan tidak adanya BPJS Kesehatan. Mereka juga menyebut pekerjaan hari Sabtu dan Minggu dihitung sebagai hari biasa, sementara lembur malam hanya dibayar Rp25 ribu per jam. (*)

Baca Juga:  Pemkot Bontang Salurkan Bantuan Pangan untuk 518 Keluarga Kurang Mampu
Tags: diskominfo bontangpemkot bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Selama Kontrak? Ini Penjelasannya

Next Post

Cegah Tumpang Tindih Program, Diskes Bontang Kembalikan Anggaran Susu dan PMT

Related Posts

Main Bola Bareng Warga, Agus Haris Dengar Langsung Keluhan soal Bontang
Pemkot Bontang

Main Bola Bareng Warga, Agus Haris Dengar Langsung Keluhan soal Bontang

6 September 2026, 09:25
Angka Pengangguran Bontang Dibidik Turun Jadi 5 Persen
Pemkot Bontang

Angka Pengangguran Bontang Dibidik Turun Jadi 5 Persen

2 September 2026, 11:00
Karhutla Mengintai Bontang, Agus Haris Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah
Pemkot Bontang

Karhutla Mengintai Bontang, Agus Haris Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah

27 Agustus 2026, 11:19
Eskalator Bermasalah, Pemkot Bontang Harus Bayar Utang Rp100 Juta
Pemkot Bontang

Eskalator Bermasalah, Pemkot Bontang Harus Bayar Utang Rp100 Juta

27 Agustus 2026, 10:00
Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport
Pemkot Bontang

Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport

26 Agustus 2026, 12:53
Bontang Waspadai Kebakaran Lahan, Area Bontang Lestari Dipantau Ketat
Pemkot Bontang

Bontang Waspadai Kebakaran Lahan, Area Bontang Lestari Dipantau Ketat

25 Agustus 2026, 16:05

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.