BONTANG – Ditengah melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional, Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bontang tetap gigih memperluas cakupan perlindungan baik kepada tenaga kerja sektor formal maupun informal. Sebab, perlindungan ini penting dan bernilai sangat strategis untuk menopang ekonomi keluarga dikala terjadi risiko yang menimpa pekerja. Sekaligus meminimalisasi timbulnya keluarga miskin baru yang akan memberatkan beban pemerintah daerah.
Saat ini, untuk sektor formal sedang dilakukan proses pendaftaran sebanyak 563 Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) yang sebelumnya telah menerima surat dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan. Apabila tahapan proses pendaftaran telah dilakukan namun perusahaan belum mendaftar, maka selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang dan Kejaksaan Negeri Sangatta sebagai Pengacara Negara yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut.
Upaya perluasan cakupan kepesertaan tenaga kerja pada sektor informal, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada komunitas pelaku ekonomi juga melakukan sinergi dengan masyarakat perbankan yang memiliki akses kepada pelaku ekonomi di Kota Bontang dan Sangatta. Sedangkan, pekerja sektor informal hanya dengan iuran senilai Rp16.800 per bulan atau setara dengan harga satu bungkus rokok.
Jika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja, akan diberikan perlindungan biaya perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis sampai dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawatnya. Namun bila peserta meninggal karena kecelakaan, akan menerima santunan sebesar Rp 48 juta, ditambah santunan berkala Rp 4,8 juta dan biaya pemakaman sebanyak Rp 3 juta, serta santunan beasiswa senilai Rp 12 juta untuk satu orang anak.
“Berbeda jika peserta mengalami cacat total, tetap akan diberikan sebanyak Rp 56 juta ditambah santunan berkala Rp 4,8 juta dan biaya rehabilitasi serta beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak. Sedangkan untuk peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja akan menerima total manfaat jaminan kematian sebanyak Rp 24 juta,” urai Agus Hariyanto Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang.
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada peserta sampai akhir Mei 2017, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang telah membayar klaim sebesar Rp 56.894.256.631untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jamianan Pensiun (JP).
“Pengurusan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diwakilkan, terkecuali kondisi peserta tidak mungkin untuk datang karena terbaring sakit atau sedang manjalankan hukuman maka klaim akan diantar ke tempat peserta berada,” tambah Agus.
Perlu diketahui oleh masyarakat dan peserta, jika menemui pihak yang menawarkan jasamengurus klaim, diminta untuk mengabaikan saja. Bila perlu laporkan segera kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ia memastikan, proses klaim dijamin cepat apabila melengkapi lampiran persyaratan dokumen.
Bagi peserta yang tidak inginmengantre, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas e-claim dengan proses lebih mudah, peserta cukup mengunggah dokumen persyaratan klaim dan akan segera dihubungi untuk datang membawa dokumen asli yang akan diverifikasi oleh petugas. “Jika semua dokumen valid, selanjutnya tinggal menunggu pembayaran melalui rekening peserta,” tutup Agus. (ra/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post