BONTANGPOST.ID, Bontang – Pelaku pencurian handphone milik pegawai Warkop Naik Kelas dibekuk Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, Rabu (10/12/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Rendy Anugrah, menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 09.20 WITA pagi, di parkiran warkop tersebut di Jalan Ir. Haji Juanda.
Saat itu, korban menaruh handphone di dashboard motor karena terburu-buru membuka kafe . Beberapa saat kemudian, korban sempat melihat seorang pria mencurigakan di seberang jalan. Namun ia mengabaikannya dan melanjutkan aktivitas bersih-bersih.
“Ketika korban hendak mengambil HP, sudah hilang. Ia kemudian menghubungi owner kafe untuk melihat rekaman CCTV. Dari situ terlihat pelaku mengambil HP dengan menggunakan motor Scoopy,” ungkap AKP Rendy saat dihubungi, Kamis (11/12/2025)
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berdasarkan rekaman CCTV dan nomor polisi kendaraan, penyidik mendapatkan informasi pelaku merupakan warga Kelurahan Berbas Tengah berinisial WR (24).
Sekitar pukul 20.00 WITA, polisi mendapat informasi bahwa pelaku mencoba menjual motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi melalui Facebook.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Rajawali memancing pelaku untuk melakukan transaksi COD di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Pelaku beserta barang bukti kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Dia takut karena motor yang dipakai mencuri sudah viral, makanya dia berusaha menjual motor tersebut,” jelas Rendy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. “Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)







