• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Positif Narkoba, Dua TKD Dipecat dan Dua PPPK Bontang Terancam PHK

by Dwi Kurniawan Nugroho
19 Desember 2025, 10:42
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. (Nasrullah/Bontang Post)

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. (Nasrullah/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang menjatuhkan sanksi tegas kepada empat pegawai yang terbukti positif narkoba. Dua Tenaga Kerja Daerah (TKD) langsung diberhentikan, sementara dua pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terancam pemutusan hubungan kerja.

“Yang dikenai sanksi merupakan PPPK paruh waktu dan Tenaga Kerja Daerah dengan masa kerja di bawah dua tahun,” ujar Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat dihubungi, Jumat (19/12/2025).

Ia merinci, dua TKD yang diberhentikan berasal dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang. Sementara dua pegawai PPPK paruh waktu berasal dari Dinas Perhubungan dan Disdamkartan.

Untuk dua pegawai PPPK paruh waktu, sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja akan diberlakukan setelah hasil asesmen dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang keluar.

Baca Juga:  DLH Bontang Pastikan Pria yang Ditangkap Kasus Sabu Bukan ASN, Berstatus Outsourcing

“Sanksi ini dijatuhkan karena tindakan mereka telah mencoreng nama baik Pemerintah Kota Bontang,” tegasnya. (*)

Tags: ASN tes urinenarkoba ASN
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pegawai Dishub Bontang Positif Narkoba, Plt Kadishub Sebut Layak Disanksi Berat

Next Post

Pupuk Kaltim Cetak Sejarah, Hadirkan Sirkuit Nasional C Pertama di Bontang

Related Posts

DLH Bontang Pastikan Pria yang Ditangkap Kasus Sabu Bukan ASN, Berstatus Outsourcing
Kriminal

DLH Bontang Pastikan Pria yang Ditangkap Kasus Sabu Bukan ASN, Berstatus Outsourcing

30 Juli 2026, 13:31

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.