BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang memastikan SK, pria yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, bukan aparatur sipil negara (ASN).
Kepala DLH Bontang, Heru Triatmojo mengatakan, hasil penelusuran internal menunjukkan SK (33) bukan pegawai negeri sipil (PNS), PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan DLH.
“Yang bersangkutan bukan ASN. Statusnya tenaga outsourcing,” ujar Heru, Kamis (30/7/2026).
Menyikapi kasus tersebut, DLH akan berkoordinasi dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk menindaklanjuti status SK sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Heru menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pekerja yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Ia juga akan mengingatkan seluruh tenaga kerja di lingkungan DLH agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Sekaligus menjadi penegasan bagi seluruh pekerja, kami tidak ingin ada yang terlibat narkoba, apalagi sampai mengedarkan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial SK (33) yang diduga bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Rabu (29/7/2026),
Ia diamankan di Jalan Durian Raya, Kelurahan Gunung Elai, sesaat setelah mengambil narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, SK bukan sosok baru bagi polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, namanya telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Satresnarkoba sebelum akhirnya ditangkap.
“Kerja di DLH, Yang bersangkutan memang sudah masuk Target Operasi sering masuk aduan dan laporan. Saat dipastikan menguasai barang bukti, langsung kami lakukan penangkapan,” ujar Larto. (*)







