BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang menjatuhkan sanksi tegas kepada empat pegawai yang terbukti positif narkoba. Dua Tenaga Kerja Daerah (TKD) langsung diberhentikan, sementara dua pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terancam pemutusan hubungan kerja.
“Yang dikenai sanksi merupakan PPPK paruh waktu dan Tenaga Kerja Daerah dengan masa kerja di bawah dua tahun,” ujar Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat dihubungi, Jumat (19/12/2025).
Ia merinci, dua TKD yang diberhentikan berasal dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang. Sementara dua pegawai PPPK paruh waktu berasal dari Dinas Perhubungan dan Disdamkartan.
Untuk dua pegawai PPPK paruh waktu, sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja akan diberlakukan setelah hasil asesmen dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang keluar.
“Sanksi ini dijatuhkan karena tindakan mereka telah mencoreng nama baik Pemerintah Kota Bontang,” tegasnya. (*)


