BONTANGPOST.ID, Bontang – Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) resmi mencabut tiga laporan yang sebelumnya dilayangkan ke aparat penegak hukum.
Ketua PHM Kota Bontang Udin Mulyono, mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam dan Shemmy Permatasari yang sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara oleh Polres Bontang, tidak ditemukan cukup bukti maupun unsur pidana. Atas dasar itu, PHM memutuskan mencabut laporan tersebut di tingkat pusat.
Selain itu, PHM juga mencabut dua laporan lainnya, masing-masing terkait dugaan korupsi pada masa pembangunan Rumah Sakit Tipe D serta dugaan maladministrasi di salah satu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa.
“Tidak ada unsur paksaan sama sekali. Surat pencabutan laporan kami sampaikan secara resmi dan seluruh dokumen pendukungnya lengkap,” ujar perwakilan PHM saat ditemui, Jumat (23/1/2025).
Lebih lanjut, PHM yang sebelumnya dikenal cukup kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintahan Neni Agus Haris, kini menyatakan sikap siap mendukung pemerintah yang terpilih.
Meski demikian, PHM menegaskan tetap akan berperan aktif memberikan masukan dan saran apabila terdapat kebijakan yang dinilai perlu didiskusikan.
“PHM mendukung pemerintah yang terpilih saat ini setelah melihat visi dan misi yang disampaikan,” pungkasnya. (*)





