• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang

by Redaksi Bontang Post
10 Februari 2026, 15:30
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa berinisial AMI.

Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Kami menuntut terdakwa dipidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani,” ujar JPU Yustia Nerissa Arviana dalam persidangan.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Kekerasan Seksual, Oknum Pimpinan Ponpes di Tanjung Laut Jalani Sidang Perdana

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (12/2/2026) dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Diketahui, terdakwa sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Bontang pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di wilayah Bontang Barat.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan ibu korban. Saat kejadian, korban diketahui masih berusia 12 tahun.

Peristiwa bermula ketika korban dijemput oleh terdakwa atas permintaan orang tuanya pada Minggu (7/9/2025) malam. Korban seharusnya diantar kembali ke pondok pesantren tempatnya menempuh pendidikan, namun terdakwa justru membawa korban ke rumah kerabatnya di Bontang Barat dan diduga melakukan perbuatan tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penangkapan beserta pengamanan barang bukti,” pungkasnya. (ak)

Baca Juga:  Penjaga Kebun Sawit di Loa Janan Diringkus karena Perkosa Anak di Bawah Umur
Tags: kekerasan seksualPencabulan Anak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jelang Ramadan, DPRD Bontang Soroti Maraknya Miras Ilegal di Prakla, Pemkot Diminta Bertindak Tegas

Next Post

Trotoar Pattimura Bontang Dibenahi, Prioritaskan Keamanan dan Fungsi Pejalan Kaki

Related Posts

Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat
Kriminal

Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

27 Oktober 2026, 17:03
Mahasiswa Unmul Diduga Lecehkan 10 Mahasiswi, Terduga Pelaku Diskorsing 1 Semester
Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

26 Oktober 2026, 14:16
Lansia di Bontang Diduga Lecehkan Anak Temannya, Sempat Kabur hingga Dikejar Warga
Kriminal

Lansia di Bontang Jadi Tersangka Pelecehan Anak, Polisi Sebut Pernah Terjerat Kasus

2 Oktober 2026, 07:04
Lansia di Bontang Diduga Lecehkan Anak Temannya, Sempat Kabur hingga Dikejar Warga
Kriminal

Lansia di Bontang Diduga Lecehkan Anak Temannya, Sempat Kabur hingga Dikejar Warga

30 September 2026, 22:47
Datang Minta Hotspot, Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Penjaga Kedai di Bontang
Kriminal

Datang Minta Hotspot, Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Penjaga Kedai di Bontang

20 Agustus 2026, 20:15
Perampokan di Sangatta Berujung Dugaan Kekerasan Seksual, Suami Diikat dan Dipaksa Menyaksikan Aksi Pelaku
Kriminal

Perampokan di Sangatta Berujung Dugaan Kekerasan Seksual, Suami Diikat dan Dipaksa Menyaksikan Aksi Pelaku

19 Juli 2026, 21:26

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.