• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Terbukti Menambang Ilegal di KHDTK Unmul, Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

by Redaksi Bontang Post
10 Februari 2026, 20:30
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Lahan KHDTK beberapa waktu lalu setelah terungkap dirambah penambang ilegal. (Dok KP)

Lahan KHDTK beberapa waktu lalu setelah terungkap dirambah penambang ilegal. (Dok KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Penyesalan terdakwa di ruang sidang dinilai tidak cukup menghapus dampak kerusakan yang ditimbulkan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menilai perbuatan terdakwa, Rudini, telah merusak kawasan hutan pendidikan tersebut dan tidak memiliki alasan pembenar.

Ketua majelis hakim Radityo Baskoro menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ke-1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Rudini,” ujar Baskoro saat membacakan amar putusan, Senin (9/2/2026), didampingi hakim anggota Agung Prasetyo dan Marjani Eldriyati.

Baca Juga:  IUP Palsu Bertanda Tangan Gubernur Dipantau KPK

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari kementerian terkait. Aktivitas tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Perkara ini bermula dari rencana kerja sama terdakwa dengan PT Putra Mahakam Mandiri. Namun kesepakatan batal karena besarnya uang muka yang harus disetor. Setelah itu, terdakwa berinisiatif melakukan penambangan secara mandiri.

Pada 2 April 2025, terdakwa menyewa sejumlah pekerja untuk membuka lahan di kawasan KHDTK. Dua hari kemudian, aktivitas tersebut dipergoki dua mahasiswa yang merekam kegiatan ilegal itu dan meminta pekerjaan dihentikan. Rekaman tersebut kemudian beredar di media sosial.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsidair kepada terdakwa. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding. (KP)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hutan Unmul SamarindaTambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tarif Air Bersih Berpotensi Naik, Akademisi Minta Pemkot Bontang Siapkan Subsidi untuk Warga Rentan

Next Post

Pro Kontra Retribusi Fasilitas Publik, Ini Kata Wawali Bontang

Related Posts

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00
Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin
Kaltim

Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin

10 Maret 2026, 14:35
Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin
Kaltim

Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin

4 Maret 2026, 17:43

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Hilang Kendali di Jalan Poros Bontang–Samarinda, 1 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.