Pertanyaan :
Ruko warisan orang tua saya di jual dengan harga Rp. 1,3 M. Setelah dibagi-bagi ke masing-masing 16 kakak saya. Saya mendapatkan bagian Rp. 62.500.000. Berapakah zakat yang harus saya bayar? HP. 081520432xxx
Jawaban :
Anda patut bersyukur karena orang tua Anda dapat meninggalkan warisan yang tidak menimbulkan problem pada anak-anaknya atau saudara-saudara Anda, karena ini bagian dari keberhasilan orang tua Anda mendidik anak-anaknya.
Pertama bila ruko tersebut sebelum dibagi kepada seluruh anggota keluarga belum dikeluarkan zakatnya oleh orang tua sementara telah masuk khaul (berumur 1 tahun) adalah lebih baik dikeluarkan dulu zakatnya 2,5 % dari harga ruko tersebut, tentunya setelah dikurangi biaya operasional penjualan, karena ini kewajiban orang tua anda terhadap hartanya. Bila belum masuk khaul maka harta tersebut, maka tidak mengapa di bagi kepada ahli waris.
Kewajiban Anda dan saudara yang lain setelah menerima adalah mengeluarkan zakat dari bagian masing-masing, dan sebaiknnya dikeluarkan lebih awal, itu adalah lebih baik, karena dikhawatirkan ada keperluan mendesak yang sebenarnya tidak terlalu penting. Semoga warisan yang Anda terima membawa berkah dan dapat berkembang disebabkan dikeluarkan zakat dan infaqnya. Amin.
MOBIL, WAJIB DIZAKTI?
Pertanyaan :
Kami membeli satu buah mobil satu tahun yang lalu, seharga 130 juta, berapakah kami harus membayar zakatnya? Dan apa zakatnya kita bayar setiap tahun? HP. 08125802xxx
Jawaban :
Bila mobil tersebut di beli secara tunai maka zakat yang di keluarkan adalah sebesar 2,5 % dari Rp. 130 juta, sekali selama kepemilikan. Jika mobil itu dibeli dengan cara kredit maka dizakati setelah lunas dari perkiraan harga jual mobil pada saat akan dikelurkan zakatnya, akan tetapi bila yang dimaksud adalah mobil sebagai usaha/penyewaan atau sebagai modal usaha maka di keluarkan tiap tahun sebagai zakat investasi (modal)
DALIL ZAKAT PROFESI
Pertanyaan :
Adakah Landasan Zakat Profesi di dalam Al-Qur’an? HP. 0813464239x
Jawaban :
Di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 267 Allah memerintahkan berzakat dengan kata anfiquu “Hai orang-orang yang beriman, infaqkanlah sebahagian yang baik dari apa-apa yang kamu usahakan. ……… Kata maa kasabtum (apa yang kamu usahakan) dalam ayat ini bersifat umum. Abdullah bin Mas’ud telah mempraktekkannya pertama kali zakat penghasilan dengan menarik zakat pada setiap keranjang hasil panen yang ia berikan kepada Hubairah bin Yaryam sebagai gajinya. Kedua Khalifah Mu’awiyah, Abu Hurairah yang juga memungut zakat pada setiap gaji yang diberikan kepada pegawainya.
Mengenai besarnya persentase zakat profesi, para ulama berbeda pendapat, karena tidak adanya dalil yang tegas dalam hal ini. Muhammad al-Ghazali mengkiyaskan dengan zakat pertanian yaitu 5 s/d 10 %. Sedang Yusuf Qardawi, Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah menganalogikan dengan nishab zakat emas yaitu 85 gram dengan kadar 2,5% sebagaimana yang dipraktekkan oleh Ibnu Mas’ud, Khalifah Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Azis.
Namun pada umumnya para ahli fiqih menetapkan zakat profesi sebesar 2,5 % yang dikeluarkan setiap bulan atau pada saat menghasilkan. Tidak lain adalah tujuannya untuk mempermudah dan meringankan. Wallahu a’lam bis Shawab.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post