• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Sidang Hibah DBON Kaltim, Isran Noor: Saya Hanya Setujui Anggaran, Teknisnya di TAPD

by Redaksi Bontang Post
11 Maret 2026, 15:00
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Isran Noor, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi hibah DBON Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (11/3). (BAYU/KALTIM POST)

Isran Noor, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi hibah DBON Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (11/3). (BAYU/KALTIM POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Persoalan hibah Rp100 miliar untuk Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur terus didalami dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (11/3/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Gubernur Kalimantan Timur periode 2018–2023, Isran Noor, serta Penjabat Sekretaris Provinsi Kaltim saat itu, Riza Indra Riadi.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama bersama anggota Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya, keduanya dimintai keterangan terkait proses penganggaran hingga pencairan hibah Rp100 miliar untuk DBON dalam APBD Kaltim 2023.

Di hadapan majelis hakim, Isran Noor menjelaskan bahwa pembentukan DBON merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.

Ia mengaku pertama kali mengetahui aturan tersebut dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim saat itu, Agustianur. Sebagai tindak lanjut, Isran kemudian menerbitkan keputusan gubernur untuk membentuk tim koordinasi DBON.

“Awalnya dirancang sebagai tim koordinasi, bukan lembaga. Perubahan menjadi lembaga baru muncul pada 2023,” ujarnya.

Baca Juga:  Dana Hibah Rp100 Miliar Tak Sesuai Aturan, Disalurkan ke Pihak Lain

Menurutnya, informasi yang diterimanya dari jajaran dinas menyebutkan bahwa status tim koordinasi dianggap belum cukup kuat secara legal untuk mengelola keuangan pemerintah, termasuk menerima hibah.

Namun Isran mengaku tidak mengetahui secara rinci bagaimana kemudian bentuk kelembagaan DBON dirancang. Ia menyebut hal tersebut merupakan ranah teknis dinas terkait.

“Saya lupa beberapa hal. Bacakan saja yang di BAP,” katanya saat menjawab pertanyaan jaksa.

Saat disinggung soal penganggaran hibah dalam APBD 2023, Isran membenarkan bahwa dirinya sempat memberikan disposisi ketika usulan hibah tersebut masuk. Namun ia menegaskan disposisi itu hanya berupa persetujuan agar usulan dibahas lebih lanjut.

“Usulannya Rp150 miliar. Karena penyesuaian kemampuan keuangan daerah, akhirnya yang dianggarkan Rp100 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, penentuan angka tersebut sepenuhnya berada di tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Saya tidak pernah mengarahkan atau diminta petunjuk dalam penyusunan APBD,” tegasnya.

Isran juga mengaku tidak mengetahui mengapa dana hibah tersebut kemudian didistribusikan ke tujuh lembaga lain. Sepengetahuannya, dana Rp100 miliar itu dialokasikan untuk DBON.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Hibah DBON Kaltim; SAKSI FH Unmul Dorong Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih

“Kenapa dibagi ke delapan lembaga saya tidak tahu. Setahu saya Rp100 miliar itu untuk DBON,” katanya.

Menurutnya, tujuan pembentukan DBON sejak awal adalah mencetak atlet daerah sejak usia dini dengan fokus pada 14 cabang olahraga unggulan. Ia juga mengaku tidak pernah menerima laporan khusus terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

“Tidak pernah ada laporan dari Dispora bagaimana hibah itu dikelola. Saya juga tidak pernah menanyakan,” ujarnya.

Jaksa juga menyinggung soal pembentukan perkumpulan DBON melalui akta notaris. Isran mengaku mengetahui adanya akta tersebut, namun tidak memahami secara detail tujuan pembuatannya.

“Saya tahu ada akta notarisnya, tapi untuk apa persisnya saya tidak mengerti,” katanya.

Ia menduga akta itu dibuat untuk memperkuat legalitas DBON, terutama saat lembaga tersebut menerima hibah dari pemerintah. Isran juga mengakui pernah menandatangani surat kuasa yang memberikan kewenangan kepada Zairin Zain untuk menatausahakan serta mengelola kelembagaan DBON, termasuk pengelolaan hibah.

“Namanya kuasa, serahkan semua. Yang maha kuasa saja yang tidak diserahkan di situ,” ujarnya berseloroh di persidangan.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Hibah DBON Kaltim; SAKSI FH Unmul Dorong Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih

Saksi lain, Riza Indra Riadi, mengaku tidak mengetahui secara rinci soal DBON. Pada 2022 ia menjabat sebagai penjabat Sekretaris Provinsi Kaltim menggantikan sekprov definitif yang tengah mengikuti pendidikan di Lemhanas.

Menurut Riza, pengetahuannya tentang DBON justru lebih banyak diperoleh dari pemberitaan media.

“Detailnya saya kurang tahu. Soal aturan DBON justru saya tahu di sidang ini,” katanya.

Ia membenarkan bahwa pada 2022 DBON masih berbentuk tim koordinasi sebelum akhirnya berubah menjadi lembaga melalui keputusan gubernur pada 2023. Dalam struktur tim koordinasi awal, namanya sempat tercantum, namun tidak lagi terlibat setelah sekda definitif kembali menjabat.

Riza juga mengaku tidak mengetahui secara detail mekanisme penganggaran hibah DBON dalam APBD. Menurutnya, pembahasan anggaran di tingkat TAPD biasanya masih bersifat global.

“Dalam TAPD itu sifatnya global, tidak detail sampai ke masing-masing OPD,” ujarnya.

Ia juga tidak mengetahui mekanisme penerimaan, pengelolaan, maupun distribusi dana hibah tersebut ke sejumlah lembaga lain.

“Bagaimana mekanisme penerimaan, pengelolaan, atau distribusinya saya tidak tahu,” katanya. (KP)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: DBON
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Disdikbud Bontang Antisipasi Gangguan Listrik dan Internet saat TKA 2026

Next Post

Pria Ditemukan Meninggal di Jalan S Parman Bontang Dimakamkan Tanpa Identitas

Related Posts

Dana Hibah Rp100 Miliar Tak Sesuai Aturan, Disalurkan ke Pihak Lain
Kaltim

Kasus Korupsi Hibah DBON Kaltim; SAKSI FH Unmul Dorong Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih

19 September 2025, 15:00
Dana Hibah Rp100 Miliar Tak Sesuai Aturan, Disalurkan ke Pihak Lain
Kaltim

Dana Hibah Rp100 Miliar Tak Sesuai Aturan, Disalurkan ke Pihak Lain

19 September 2025, 08:44

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.