BONTANGPOST.ID, Bontang – Proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang pada 2027 diperkirakan turun menjadi Rp1,7 triliun. Kondisi ini berpotensi berdampak pada penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan kebijakan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan itu, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
Menurutnya, pada 2026 dengan proyeksi APBD sekitar Rp2 triliun, komposisi belanja pegawai masih berada di bawah ambang batas. Namun jika APBD turun menjadi Rp1,7 triliun pada 2027, persentasenya berpotensi meningkat hingga 40 persen.
“Kalau APBD turun, otomatis persentase belanja pegawai naik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila pada 2027 belanja pegawai masih melampaui batas yang ditentukan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dapat menjatuhkan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
Pemkot Bontang pun berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi tidak ingin melakukan pengurangan pegawai, termasuk tenaga PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Namun di sisi lain, pemerintah daerah harus menghindari potensi sanksi dari pusat.
“Kami tidak mau ada pengurangan pegawai dan juga tidak ingin ada penundaan dana transfer. Tapi pasti ada dampaknya, salah satunya kemungkinan penyesuaian TPP,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya masih berupaya agar skenario tersebut tidak terjadi. Salah satu langkah yang akan ditempuh ialah mengusulkan skema alternatif melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Dalam usulan tersebut, TPP direncanakan dialihkan ke pos belanja barang dan jasa. Skema ini dinilai dapat menekan beban belanja pegawai agar tetap berada di bawah batas yang ditetapkan.
“Kami akan dorong melalui Apeksi agar ada kebijakan yang bisa mengakomodasi ini, sehingga tidak berdampak pada TPP pegawai maupun dana transfer daerah,” pungkasnya. (*)





