BONTANGPOST – Penyesuaian tarif pesawat resmi berlaku mulai 6 April 2026 setelah terbitnya Keputusan Menteri Nomor 83 Tahun 2026.
Di tengah tingginya permintaan pada arus balik Lebaran, masyarakat diimbau lebih cermat membedakan kenaikan tarif resmi dengan harga tiket yang melonjak tinggi akibat faktor tertentu, seperti transit dan kelas penerbangan.
Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah VII saat ini tengah melakukan pengawasan terhadap tarif tiket. Penyesuaian tarif diperkirakan berada di kisaran 9 hingga 13 persen.
Sementara itu, aturan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah belum mengalami revisi, sehingga masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Penentuan harga tiket dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya fuel surcharge. Pemerintah diketahui telah menaikkan fuel surcharge untuk pesawat propeller maupun jet menjadi 38 persen.
Menurut pihak Otban, tingginya harga tiket saat ini bukan karena keterbatasan penerbangan, melainkan tingginya minat penumpang yang masih berada dalam periode arus balik Lebaran.
Masyarakat juga diminta lebih teliti jika menemukan harga tiket hingga puluhan juta rupiah. Umumnya, harga tersebut disebabkan oleh rute penerbangan dengan beberapa kali transit sebelum mencapai tujuan.
Selain itu, harga tinggi juga bisa terjadi karena tiket yang dibeli merupakan kelas bisnis. Perlu diketahui, tarif kelas bisnis tidak diatur pemerintah dan sepenuhnya menjadi kewenangan maskapai.
Pihak Otban memastikan maskapai akan tetap mematuhi aturan tarif batas atas dan bawah. Jika terjadi pelanggaran, maskapai akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (KP)




