• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Misran Toni Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Russell di Muara Kate, Langsung Keluar dari Tahanan

by BontangPost
16 April 2026, 20:47
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Misran Toni (kemeja putih) divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Russell, di Muara Kate.

Misran Toni (kemeja putih) divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Russell, di Muara Kate.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID –  Pengadilan Negeri Tanah Grogot memvonis bebas Misran Toni, terdakwa kasus pembunuhan Russell di Muara Kate. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada Kamis (16/4/2026) siang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Misran Toni dari LBH Samarinda, Irfan Ghazi, membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, pertimbangan utama hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan seluruh dakwaan.

Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan agar Misran Toni segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Majelis hakim turut menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima, mengembalikan harkat dan martabat terdakwa, serta memerintahkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara. Putusan ini disambut haru oleh keluarga terdakwa. “Alhamdulillah,” kata Andre, anak Misran Toni.

Sebelumnya, sejumlah pihak seperti JATAM Kaltim, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat peradilan dalam persidangan.

Menurut Pusham, kasus penyerangan posko anti-hauling di Muara Kate berdiri di lanskap luas yang melingkupi masalah pertambangan, ruang hidup, serta masyarakat adat yang menumpuk tanpa penyelesaian.

Insiden itu memakan korban, Russel yang akhirnya meninggal dunia serta Anson yang mengalami luka berat. Dan janggalnya, justru tokoh ada setempat yang juga bagian dari gerakan itu yang kini mesti berhadapan hukum.

Jika ditarik ke belakang, ada satu titik yang kerap disebut sebagai pemicunya, yakni kematian Pendeta Pronika pada 2024, yang dilindas truk pengangkut batubara ketika hendak memberikan pelayanan ke masyarakat. “Dari insiden itu, muncul suara kolektif yang mestinya tak bisa diabaikan begitu saja,” sebutnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari Russell, warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, yang tewas pada 15 November 2024 akibat luka senjata tajam di leher saat tertidur di posko penolakan hauling batu bara. Anson juga menjadi korban, namun selamat dalam peristiwa yang sama.

Kasus ini berakar dari konflik berkepanjangan antara warga dan aktivitas hauling batu bara PT Mantimin Coal Mining yang menggunakan jalan umum. Dikenal sebagai rekan Russell dalam gerakan penolakan hauling, Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim pada Juli 2025 dan didakwa dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Tim kuasa hukum menilai perkara ini berkaitan dengan konflik lingkungan serta dugaan kriminalisasi dan rekayasa hukum mengingat janggal dan minimnya bukti. (edw)

 

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

Next Post

Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.