BONTANGPOST.ID – Pengadilan Negeri Tanah Grogot memvonis bebas Misran Toni, terdakwa kasus pembunuhan Russell di Muara Kate. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada Kamis (16/4/2026) siang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Misran Toni dari LBH Samarinda, Irfan Ghazi, membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, pertimbangan utama hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan seluruh dakwaan.
Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan agar Misran Toni segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Majelis hakim turut menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima, mengembalikan harkat dan martabat terdakwa, serta memerintahkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara. Putusan ini disambut haru oleh keluarga terdakwa. “Alhamdulillah,” kata Andre, anak Misran Toni.
Sebelumnya, sejumlah pihak seperti JATAM Kaltim, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat peradilan dalam persidangan.
Menurut Pusham, kasus penyerangan posko anti-hauling di Muara Kate berdiri di lanskap luas yang melingkupi masalah pertambangan, ruang hidup, serta masyarakat adat yang menumpuk tanpa penyelesaian.
Insiden itu memakan korban, Russel yang akhirnya meninggal dunia serta Anson yang mengalami luka berat. Dan janggalnya, justru tokoh ada setempat yang juga bagian dari gerakan itu yang kini mesti berhadapan hukum.
Jika ditarik ke belakang, ada satu titik yang kerap disebut sebagai pemicunya, yakni kematian Pendeta Pronika pada 2024, yang dilindas truk pengangkut batubara ketika hendak memberikan pelayanan ke masyarakat. “Dari insiden itu, muncul suara kolektif yang mestinya tak bisa diabaikan begitu saja,” sebutnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari Russell, warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, yang tewas pada 15 November 2024 akibat luka senjata tajam di leher saat tertidur di posko penolakan hauling batu bara. Anson juga menjadi korban, namun selamat dalam peristiwa yang sama.
Kasus ini berakar dari konflik berkepanjangan antara warga dan aktivitas hauling batu bara PT Mantimin Coal Mining yang menggunakan jalan umum. Dikenal sebagai rekan Russell dalam gerakan penolakan hauling, Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim pada Juli 2025 dan didakwa dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Tim kuasa hukum menilai perkara ini berkaitan dengan konflik lingkungan serta dugaan kriminalisasi dan rekayasa hukum mengingat janggal dan minimnya bukti. (edw)







